Minggu, Oktober 11, 2009

Tourism Regulation

Sudah diketahui bersama bahwa Pemerintahan Indonesia sudah mengeluarkan peraturan baru mengenal Visa On Arrival yang berlaku efektif mulal tanggal 1 Februari 2004 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Adapun peraturan barunya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungan Bebas Visa (30 han) diberikan pada warganegara Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darusalam, Philipina, Hongkong, Macao, Maroko, Peru, Chili, dan Vietnam.
  • Visa OnArrival diberikan kepada 36 negara dan satu territorial khusus. Warga Negara dan Negara tersebut bisa mendapatkan Visa On Arrival adalah: Amerika, Australia, Afrika selatan, Argentina, Brazil, Denmark, Arab Saudi, Finlandia, Hungaria, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Norwegia, Francis, Polandia, Swis, Selandia Baru, dan tenitorial khusus Taiwan.
  • Wisatawan yang termasuk dalam Visa On Arrival bisa mendapatkanya lewat pelabuhan Internasional sebagai berikut:
    Pelabuhan Udara : Polonia (Medan), Sultan Syarif Kasim II (Pekan Baru), Tambing (Padang), Soekarno Hatta (Jakarta), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Bali), dan Sam Ratulangi (Manado).
    Pelabuhan Laut: Sekupang, Batu Ampar, Nongsa, Marina, Teluk Senimba (Batam). Bandar Bintan Telani Lagoi, Bandar Sri Udayana Lobarn (Tanjung Uban), Belawan (Belawan), Sibolga (Sibolga),
    Yos Sudarso (Dumai), Teluk Bayur (Padang), Tanjung Priok (Jakarta), Padang Bai (Bali), dan Jayapura (Jayapura), ditambah tujuh pelabuhan laut.
  • Negara yang tidak termasuk di dalam fasilitas di atas bisa mendapatkan Visa lewat Kedutaan Besar Indonesia di Negara masing- masing.
  • Wisatawan yang hanya tinggal 7 hari di Indonesia diharuskan membayar USD 10/orang, Wisatawan yang tinggal 8-30 hari diharuskan membayar USD 25/orang, Pajak keberangkatan
    Internasional ada lah Rp. 100 000/orang, dan Pajak Keberangkatan Domestik adalah Rp.30.000/orang.
Pintu Masuk Ke Pulau Bali

Melalui Udara:
Pulau Bali mudah dicapai melalui udara. Sekarang sudah banyak penerbangan internasional secara teratur dari dan ke bandara Ngurah Rai, bandara internasional Bali, Garuda Indonesia adalah penerbangan nasional Indonesia. Beberapa penerbangan asing lainya di antaranya: Qantas, Malaysia Airline, Singapore Airline, Cathay PasiƱc, China Airline, Thai International, dan Korean Air. Beberapa penerbangan asing transit terlebih dahulu di Singapura, kemudian menuju Bali kurang lebih ditempuh dalam waktu 2 jam.
Garuda Indonesia menawarkan penerbangan internasional langsung secara rutin ke Bali dan Bangkok, Kuala Lumpur, Hongkong, Tokyo, Nagoya, Singapura, Seoul, Taipei dan Aucland. Juga penerbangan ke Bali melalui Jakarta dan Abu Dabhi. Garuda juga melayani penerbangan ke beberapa tujuan di Australia, yaitu: Darwin, Port Hedland, Perth, Melbourne, Sidney, Brisbane, Cairns dan Townville. Garuda Indonesia bersama beberapa penerbangan dari Jakarta terbang ke beberapa destinasi kota-kota penting di Indonesia. Pelayanan dari kota-kota provinsi kedaerah daerah terpencil disediakan oleh penerbangan domestik seperti Merpati Nusantara, Lion Air, Pelita Air dan Mandala.

Melalui Laut:
Kapal-kapal layar dan pesiar internasional dapat berlabuh pada dua dari empat pelabuhan Laut di Bali yaitu Benoa di Denpasar Selatan dan Padang Bai di pantai Tenggara Pulau Bali. Pelabuhan Singaraja (Celukan Bawang), di pantai sebelah utara Bali yang sekarang hanya dilabuhi kapal-kapal kecil dan Bugis yang melayani pelayaran dari Bali utara dan Jawa serta pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan dari Bali ke Jawa dan sebaliknya.
PELNI, perusahaan pelayaran milik pemerintah hanya memiliki beberapa buah kapal yang melayani pelabuhan utama Indonesia. Penumpang PLNI biasanya menunggu kapal di pelabuhan Benoa, Bali. Kapal-kapal ii antara lain: KM. AWU, KM. DOBONSOLO, KM. TILONG KALIBA dan KM. BINAIYA.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Kantor PELNI di Benoa. TeIp. (0361)821377. Kantor PELNI di Denpasar, JI. Diponegoro 165, Telp. (0361)234680. Pelayanan Kapal PELNI secara teratur menghubungkan Padang Bai dengan Lombok, Ferry berangkat dari Padang Bai empat kali setiap hari: yaitu pada pukul 08.00, pukul 12.00 dan pukul 14.00.

Peraturan Masuk Indonesia
Sertifikat vaksinasi yang masih berlaku tentang cacar air; korela dan demam berdarah diperlukan bagi wisatawan yang berasal dari negara-negara yang tertular penyakit tersebut di atas. Bali adalah pulau tropis sehingga wisatawan perlu melindungi kulitnya dengan memakai topi dan menggunakan krim untuk melindungi kulitnya dari sengatan matahari. Obat dapat diperoleh di toko- toko obat dengan resep dokter yang disebut “Apotik”.
Pabean Dan Bea Cukai
Menurut peraturan Pabean & Bea Cukai, seorang dewasa diperbolehkan membawa maksimum satu liter minuman beralkohol, 200 batang rokok, 50 batang cerutu atau 100 gram tembakau, dan jumlah parfum yang layak.
Foto-foto, peralatan video dan film, radio, mesin ketik, dan mobil diperkenankan dibawa asalkan benda-benda tersebut dicatat pada dokumen perjalanan pada saat tiba dan diambil kembali pada saat keberangkatan meninggalkan Bali.
Narkotika, senjata api, dan amunisi, televisi, obat obatan Cina, dilarang masuk ke Bali. Sedangkan buah-buahan segar, tanam-tanaman dan binatang harus masuk melalui kantor karantina. Tidak ada batasan atas Import dan Export mata uang dunia, namun merupakan terlarang mengimport ataupun export mata uang Indonesia melebihi Rp. 50. 000. 000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar